Kamis, 01 Desember 2011

Sistem Akuntansi Penerimaan Kas Pendatan Daerah


Sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah berdasarkan permendagri nomor 13 tahun 2006 merupakan suatu sistem yang secara komprehensif mengatur prosedur-prosedur akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas, prosedur akuntansi selain kas, dan prosedur akuntansi aset. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam setiap prosedur tersebut adalah fungsi yang terkait, dokumen yang digunakan, laporan yang dihasilkan, dan uraian teknis prosedur.
Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapkan entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) pada satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) dan sistem akuntansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilaksanakan oleh pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah  (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintah daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi, yaitu: prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan aset.
Tata cara atau prosedur pelaksanaan sistem penatausahaan keuangan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah mengingat perkembangan volume kegiatan dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu dengan melakukan :
1.      Mempersiapkan buku-buku untuk pencatatan kegiatan pelaksanaan anggaran belanja
2.      Pencatatan dalam Buku Kas Umum dan Buku Kepala/Buku Pembantu
3.      Pengolahan tanda-tanda bukti untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban
4.      Penyimpanan uang dan dokumen-dokumen.
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah antara lain diperoleh dari transaksi:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah antara lain meliputi penjualan asset daerah yang dipisahkan, penerimaan bunga deposito, penerimaan jasa giro, denda keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
Jaringan prosedur yang membentuk sub system ini terdiri dari prosedur penerimaan, penyetoran kas dan pencatatan. Prosedur penerimaan, penyetoran kas dan pencatatan merupakan uraian pelaksanaan kegiatan
yang terdiri: fungsi/ pihak yang terkait, dokumen yang digunakan, catatan yang digunakan, dan deskripsi prosedur. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah dapat
dilaksanakan dengan 3 (tiga) mekanisme/prosedur, yaitu:
1.      Pembayaran langsung melalui Bendahara Penerimaan.
2.      Pihak Ketiga/ Wajib Pajak/ Wajib Retribusi menyetorkan uang melalui Bendahara Penerimaan Pembantu, kemudian Bendahara Penerimaan Pembantu melaporkan kepada Bendahara Penerimaan.
3.      Pihak Ketiga/ Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyetorkan uang melalui Bank Pemerintah yang Ditunjuk, Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan, dan/atau Kantor Pos.

       I.            PROSEDUR PENERIMAAN, PENYETORAN KAS, DAN PENCATATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

1.      Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan
Semua penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah dikelola dalam APBD. Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Untuk daerah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran maka hal ini akan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Bendahara Penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggungjawabnya. Tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan diatur dalam Permendagri 13/2006 pasal 187 -189. Secara adminstratif, Bendahara Penerimaan bertanggungjawab pada Kepala SKPD atas pengelolaan uang yang menjadi tugasnya, namun secara fungsional Bendahara Penerimaan SKPD bertanggung jawab pada PPKD.



FUNGSI/PIHAK YANG TERKAIT
Dalam Prosedur Penerimaan Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan, fungsi/ pihak yang terkait adalah:
1.      Kepala SKPD/Pengguna Anggaran
Dalam prosedur kegiatan ini, Kepala SKPD berfungsi/ berwenang untuk:
a.       Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
b.      Menandatangani SPJ yang berasal dari PPKSKPD yang selanjutnya SPJ tersebut diserahkan kepada PPKD.
2.      Bendahara Penerimaan
Dalam prosedur kegiatan ini, Bendahara Penerimaan berfungsi/ berwenang untuk:
a.       Menerima sekaligus mencocokkan uang yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Retribusi sesuai dengan yang tertera pada SKPD/SKRD.
b.      Membuat Tanda Bukti Pembayaran (TBP)/Bukti lain yang sah dan menyerahkan kepada Wajib Pajak/Retribusi.
c.       Menyetorkan uang yang diterimanya setiap hari ke Bank beserta Surat Tanda Setoran (STS) yang telah dibuat.
d.      Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban untuk penerimaan satu bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada PPKD.
3.      PPK-SKPD
Dalam prosedur kegiatan ini, PPK-SKPD berfungsi/ berwenang untuk:
a.       Memverifikasi, mengevaluasi, dan mencocokkan Laporan Pertanggungjawaban yang berasal dari Bendahara Penerimaan. Apabila dinyatakan tidak cocok maka dikembalikan lagi kepada Bendahara Penerimaan.
b.      Menandatangani Laporan Pertanggungjawaban yang telah dinyatakan cocok.
4.      PPKD
Dalam prosedur kegiatan ini, PPKD berfungsi/berwenang untuk:
a.       Membandingkan antara SPJ yang berasal dari Kepala SKPD dengan Nota Kredit dari Bank. Apabila tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kepala SKPD.
b.      Membuat Surat Pengesahan SPJ yang kemudian disampaikan kepada PPK-SKPD.

DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
Dokumen yang digunakan dalam prosedur peneriman, penyetoran kas dan pencatatan pada Sub Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara Penerimaan adalah:
1.      Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/ Surat Ketetapan Retribusi (SKRD).
Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi wajib pajak/retribusi dalam menentukan jumlah rupiah yang wajib disetor kepada Bendahara Penerimaan.
2.      Tanda Bukti Penerimaan (TBP).
Dokumen ini digunakan sebagai tanda terima atas uang yang disetor oleh wajib pajak/retribusi kepada Bendahara Penerimaan.
3.      Surat Tanda Setoran (STS).
Dokumen ini digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah dari Bendahara Penerimaan Kas Daerah di Bank.
4.      Nota Kredit Bank.
Bank menggunakan dokuman ini untuk memberitahukan adanya transfer ke rekening kas daerah.

DESKRIPSI PROSEDUR
Uraian kegiatan prosedur penerimaan, penyetoran kas, dan pencatatan pada Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah secara rinci adalah:
a.       Kepala SKPD/Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Dokumen tersebut dibuat rangkap 2 (dua). Lampiran 1 disampaikan kepada wajib pajak/wajib retribusi, sedangkan lampiran 2 disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
b.      Pihak Ketiga melakukan pembayaran pajak/retribusi Daerah sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D) untuk pajak daerah atau Surat Ketetapan Retribusi (SKR) untuk retribusi daerah. Pembayaran pajak/retribusi daerah langsung ke Bendahara Penerimaan.
c.       Bendahara Penerimaan mencocokkan uang yang disetor oleh wajib pajak dengan SKPD/SKRD. Kemudian membuat Tanda Bukti Penerimaan (TBP) dan menyerahkan kepada wajib pajak/wajib rertribusi.
d.      Bendahara Penerimaan menyetorkan semua uang yang diterima setiap hari nya, beserta Surat Tanda Setoran (STS) yang dibuat rangkap 2 (dua), sebagai bukti telah melakukan penyetoran uang ke rekening Kas Umum Daerah di Bank.
e.       Bank mencocokkan STS dengan uang yang disetorkan. Apabila tidak cocok maka Bank akan mengembalikan, apabila cocok maka bank akan membuat Nota Kredit. STS lampiran 1 akan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan, sedangkan lampiran 2 disimpan oleh Bank. Nota Kredit disampaikan Bank kepada PPKD.
f.       Berdasarkan STS, arsip SKPD/SKRD dan arsip TBP Bendahara Penerimaan mencatat pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Rekapitulasi dan Buku Pembantu Rincian Obyek.
g.      Bendahara Penerimaan membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) untuk penerimaan 1 bulan dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk disampaikan kepada PPK-SKPD.
h.      PPK-SKPD kemudian memverifikasi, mengevaluasi dan mencocokkan Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan. Setelah dinyatakan cocok maka ditandatangani. Apabila tidak cocok maka dikembalikan. SPJ lampiran 1 disampaikan kepada Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran, sedangkan SPJ lampiran 2 diserahkan kepada Fungsi Akuntansi SKPD.
i.        Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menandatangani SPJ yang diajukan oleh PPK-SKPD dan menyerahkan kepada PPKD.
j.        PPKD membandingkan SPJ dengan Nota Kredit. Apabila cocok maka PPKD membuat Surat Pengesahan SPJ dan mencatat dalam Register Kas. Surat Pengesahan kemudian diserahkan kepada PPKSKPD. Sedangkan Nota Kredit diarsip. Selanjutnya SPJ diserahkan kepada Fungsi Akuntansi-SKPKD.
k.      Fungsi Akuntansi – SKPKD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas berdasarkan SPJ yang diterima dari PPKD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat ke Buku Besar Pembantu.
l.        Fungsi Akuntansi – SKPD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas berdasarkan SPJ yang diterima dari PPK-SKPD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat ke Buku Besar Pembantu.

2.      Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu
Dalam satu SKPD hanya akan terdapat satu bendahara penerimaan, tetapi dimungkinkan terdapat lebih dari satu bendahara penerimaan pembantu. Hal tersebut disebabkan obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak dan/atau wajib retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, sehingga ditunjuk bendahara penerimaan pembantu.
Bendahara penerimaan pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang tersebut diterima. Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan pembukuan bendaharawan tersendiri dan secara periodik melakukan pertanggungjawaban disertai bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendaharawan penerimaan. Tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Pembantu diatur dalam Permendagri 13/2006 pasal 190.

FUNGSI/PIHAK YANG TERKAIT
Dalam Prosedur Penerimaan Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu, fungsi/ pihak yang terkait adalah:
1.      Kepala SKPD/Pengguna Anggaran
Dalam prosedur kegiatan ini, Kepala SKPD berfungsi/ berwenang untuk:
a.    Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
b.   Menandatangani SPJ yang berasal dari PPKSKPD yang selanjutnya SPJ tersebut diserahkan kepada PPKD.
2.      Bendahara Penerimaan Pembantu
Dalam prosedur kegiatan ini, Bendahara Penerimaan berfungsi/ berwenang untuk:
a.    Menerima sekaligus mencocokkan uang yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Retribusi sesuai dengan yang tertera pada SKPD/SKRD.
b.   Membuat Tanda Bukti Pembayaran (TBP)/Bukti lain yang sah dan menyerahkan kepada Wajib Pajak/Retribusi.
c.    Menyetorkan uang yang diterimanya setiap hari ke Bank beserta Surat Tanda Setoran (STS) yang telah dibuat.
d.   Melakukan pencatatan atas penerimaan ke dalam BKU Penerimaan Pembantu dan Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu.
e.    Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban untuk penerimaan satu bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya kepada Bendahara Penerimaan.
3.      Bendahara Penerimaan
Dalam prosedur kegiatan ini, Bendahara Penerimaan berfungsi/ berwenang untuk:
a.    Meneliti, mencocokkan dan menandatangani SPJ yang diajukan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu.
b.   Merekapitulasi BKU Penerimaan Pembantu, Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu, dan SPJ Pembantu ke dalam BKU Penerimaan, Buku Pembantu Rincian Obyek Penerimaan, dan Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian.
c.    Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban untuk penerimaan satu bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada PPK-SKPD.
4.      PPK-SKPD
Dalam prosedur kegiatan ini, PPK-SKPD berfungsi/ berwenang untuk:
a.    Memverifikasi, mengevaluasi, dan mencocokkan Laporan Pertanggungjawaban yang berasal dari Bendahara Penerimaan. Apabila dinyatakan tidak cocok maka dikembalikan lagi kepada Bendahara Penerimaan.
b.   Menandatangani Laporan Pertanggungjawaban yang telah dinyatakan cocok.
5.      PPKD
Dalam prosedur kegiatan ini, PPKD berfungsi/berwenang untuk:
a.    Membandingkan antara SPJ yang berasal dari Kepala SKPD dengan Nota Kredit dari Bank. Apabila tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kepala SKPD.
b.   Membuat Surat Pengesahan SPJ yang kemudian disampaikan kepada PPK-SKPD.
6.      Fungsi Akuntansi di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Dalam prosedur kegiatan ini, Fungsi Akuntansi SKPKD berfungsi/ berwenang untuk:
a.    Menjurnal pendapatan berdasarkan LPJ yang diterima dari PPKD ke dalam Buku Jurnal Penerimaan Kas.
b.   Memposting rekening pendapatan ke dalam Buku Besar dan Buku Besar Pembantu.

DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
Dokumen yang digunakan dalam prosedur peneriman, penyetoran kas dan pencatatan pada Sub Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara Penerimaan adalah:
1.      Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/ Surat Ketetapan Retribusi (SKRD).
Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi wajib pajak/retribusi dalam menentukan jumlah rupiah yang wajib disetor kepada Bendahara Penerimaan.
2.      Tanda Bukti Penerimaan (TBP).
Dokumen ini digunakan sebagai tanda terima atas uang yang disetor oleh wajib pajak/retribusi kepada Bendahara Penerimaan.
3.      Surat Tanda Setoran (STS).
Dokumen ini digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah dari Bendahara Penerimaan Kas Daerah di Bank.
4.      Nota Kredit Bank.
Bank menggunakan dokuman ini untuk memberitahukan adanya transfer ke rekening kas daerah.

DESKRIPSI PROSEDUR
Uraian kegiatan prosedur penerimaan, penyetoran kas, dan pencatatan pada Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara Penerimaan Pembantu secara rinci adalah:
a.      Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Dokumen tersebut dibuat rangkap 2 (dua). Lampiran 1 disampaikan kepada wajib pajak/wajib retribusi, sedangkan lampiran 2 disampaikan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
b.      Pihak Ketiga melakukan pembayaran pajak/retribusi Daerah sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk pajak daerah atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk retribusi daerah. Pembayaran pajak/retribusi daerah langsung ke Bendahara Penerimaan Pembantu.
c.       Bendahara Penerimaan Pembantu mencocokkan uang yang disetor oleh wajib pajak dengan SKPD/SKRD. Kemudian membuat Tanda Bukti Penerimaan (TBP) dan menyerahkan kepada wajib pajak/wajib rertribusi.
d.      Bendahara Penerimaan Pembantu menyetorkan semua uang yang diterima setiap hari nya, beserta Surat Tanda Setoran (STS) yang dibuat rangkap 2 (dua), sebagai bukti telah melakukan penyetoran uang ke rekening Kas Umum Daerah di Bank.
e.       Bank mencocokkan STS dengan uang yang disetorkan. Apabila tidak cocok maka Bank akan mengembalikan, apabila cocok maka bank akan membuat Nota Kredit. STS lampiran 1 akan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu, sedangkan lampiran 2 disimpan oleh Bank. Nota Kredit disampaikan Bank kepada PPKD.
f.       Berdasarkan STS, arsip SKPD/SKRD dan arsip TBP Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat pada Buku Kas Umum Penerimaan Pembantu (BKU), Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu.
g.      Bendahara Penerimaan Pembantu membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) untuk penerimaan 1 bulan dan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya untuk disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
h.      Bendahara Penerimaan kemudian memverifikasi, mengevaluasi dan mencocokkan Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu. Setelah dinyatakan cocok maka ditandatangani. Apabila tidak cocok maka dikembalikan.
i.        Bendahara Penerimaan mencatat atas penerimaan yang berasal dari bendahara penerimaan pembantu ke dalam BKU Penerimaan, Buku Pembantu, Buku Rekapitulasi dan Menyusun SPJ
j.        Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menandatangani SPJ yang diajukan oleh PPK-SKPD dan menyerahkan kepada PPKD.
k.      PPKD membandingkan SPJ dengan Nota Kredit. Apabila cocok maka PPKD membuat Surat Pengesahan SPJ dan mencatat dalam Register Kas. Surat Pengesahan kemudian diserahkan kepada PPKSKPD. Sedangkan Nota Kredit diarsip. Selanjutnya SPJ diserahkan kepada Fungsi Akuntansi-SKPKD.
l.        Fungsi Akuntansi – SKPKD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas berdasarkan SPJ yang diterima dari PPKD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat ke Buku Besar Pembantu.
m.    Fungsi Akuntansi – SKPD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas berdasarkan SPJ yang diterima dari PPK-SKPD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat ke Buku Besar Pembantu.

3.      Pendapatan Daerah Melalui Bank Pemerintah yang ditunjuk, Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan, dan/atau Kantor Pos
Penerimaan daerah dapat disetor ke rekening kas daerah dengan cara disetor langsung ke bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos. Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos yang bertugas melaksanakan tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Bank yang ditunjuk tersebut merupakan bank yang sehat yang ditunjuk secara resmi dengan keputusan kepala daerah. Badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos menyetor seluruh uang yang ditrimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang tersebut diterima. Bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui PPKD.

FUNGSI/PIHAK YANG TERKAIT
Dalam Prosedur Penerimaan Pendapatan Daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos, fungsi/ pihak yang terkait adalah:
1.      Kepala SKPD/Pengguna Anggaran
Dalam prosedur kegiatan ini, Kepala SKPD berfungsi/ berwenang untuk:
a.    Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
b.   Menandatangani SPJ yang berasal dari PPKSKPD yang selanjutnya SPJ tersebut diserahkan kepada PPKD.


2.      Bank yang ditunjuk, Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan, dan/atau Kantor Pos
Dalam prosedur kegiatan ini, Bank yang ditunjuk, Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan, dan/atau Kantor Pos untuk:
a.       Menerima sekaligus mencocokkan uang yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Retribusi sesuai dengan yang tertera pada SKPD/SKRD.
b.      Menerbitkan Slip Setoran/ Bukti Lain yang sah dan Nota Kredit.
c.       Menyerahkan Slip Setoran/ Bukti Lain yang Sah kepada wajib pajak/Retribusi dan Nota Kredit kepada BUD.
d.      Menyerahkan SKPD/SKRD yang berasal dari wajib pajak/retribusi kepada Bendahara Penerimaan.
3.      Bendahara Penerimaan
Dalam prosedur kegiatan ini, Bendahara Penerimaan berfungsi/ berwenang untuk:
a.       Mencocokkan SKPD/SKRD yang berasal dari Kepala SKPD/ Pengguna anggaran dengan SKPD/SKRD dari bank.
b.      Mencatat penerimaan pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Rekapitulasi dan Buku Pembantu.
c.       Membuat SPJ untuk penerimaan 1 bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
4.      PPK-SKPD
Dalam prosedur kegiatan ini, PPK-SKPD berfungsi/ berwenang untuk:
a.       Memverifikasi, mengevaluasi, dan mencocokkan Laporan Pertanggungjawaban yang berasal dari Bendahara Penerimaan. Apabila dinyatakan tidak cocok maka dikembalikan lagi kepada Bendahara Penerimaan.
b.      Menandatangani Laporan Pertanggungjawaban yang telah dinyatakan cocok.
5.      PPKD
Dalam prosedur kegiatan ini, PPKD berfungsi/berwenang untuk:
a.       Membandingkan antara SPJ yang berasal dari Kepala SKPD dengan Nota Kredit dari Bank. Apabila tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kepala SKPD.
b.      Membuat Surat Pengesahan SPJ yang kemudian disampaikan kepada PPK-SKPD.
6.      Fungsi Akuntansi di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Dalam prosedur kegiatan ini, Fungsi Akuntansi-SKPKD berfungsi/ berwenang untuk:
a.       Menjurnal pendapatan berdasarkan LPJ yang diterima dari PPKD ke dalam Buku Jurnal Penerimaan Kas.
b.      Memposting rekening pendapatan ke dalam Buku Besar dan Buku Besar Pembantu.
7.      Fungsi Akuntansi di Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD).
Dalam prosedur kegiatan ini, Fungsi Akuntansi SKPD berfungsi/ berwenang untuk:
a.       Menjurnal pendapatan berdasarkan LPJ yang diterima dari PPKD ke dalam Buku Jurnal Penerimaan Kas.
b.      Memposting rekening pendapatan ke dalam Buku Besar dan Buku Besar Pembantu.

DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
Dokumen yang digunakan dalam prosedur peneriman, penyetoran kas dan pencatatan pada Sub Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos adalah:
1.      Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/ Surat Ketetapan Retribusi (SKRD). Dokumen ini digunakan sebagai pedoman bagi wajib pajak/retribusi dalam menentukan jumlah rupiah yang wajib disetor kepada bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos.
2.      Slip Setoran/ Bukti Lain yang Sah. Dokumen ini diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan, badan atau kantor pos sebagai bukti bahwa wajib pajak/retribusi telah menyetor sejumlah uang ke bank, lembaga keuangan, badan atau kantor pos.
3.      Nota Kredit Bank. Bank menggunakan dokuman ini untuk memberitahukan adanya transfer ke rekening kas daerah.

DESKRIPSI PROSEDUR
Uraian kegiatan prosedur penerimaan, penyetoran kas, dan pencatatan pada Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos secara rinci adalah:
a.      Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Dokumen tersebut dibuat rangkap 2 (dua). Lampiran 1 disampaikan kepada wajib pajak/wajib retribusi, sedangkan lampiran 2 disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
b.      Pihak Ketiga melakukan pembayaran pajak/retribusi Daerah disertai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk pajak daerah atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk retribusi daerah. Pembayaran pajak/retribusi daerah langsung ke bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos.
c.       Bank pemerintah yang ditunjuk, bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos mencocokkan uang yang disetor oleh wajib pajak dengan SKPD/SKRD. Kemudian membuat Slip setoran/Bukti lain yang sah dan Nota Kredit. Slip Setoran/Bukti lain yang sah diserahkan kepada wajib pajak/wajib rertribusi, Nota Kredit kepada BUD, sedangkan SKPD/SKRD diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
d.      Berdasarkan STS, arsip SKPD/SKRD dan arsip TBP Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat pada Buku Kas Umum Penerimaan Pembantu (BKU), Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu.
e.       Bendahara Penerimaan mencocokkan antara SKPD/SKRD yang berasal dari Kepala SKPD/Pengguna Anggaran dengan SKPD/SKRD yang berasal dari bank.
f.       Bendahara Penerimaan mencatat atas penerimaan ke dalam BKU Penerimaan, Buku Pembantu, Buku Rekapitulasi dan Menyusun SPJ atas penerimaan 1 (satu) bulan dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dokumen tersebut dibuat rangkap 3, Lampiran ketiga diarsip, sedangkan lampiran 1 dan 2 diserahkan kepada PPK-SKPD.
g.      PPK-SKPD memverifikasi, mengevaluasi dan mencocokkan BKU Penerimaan, Buku Pembantu, Buku Rekapitulasi dan SPJ. Apabila cocok maka ditandatangani, sebaliknya apabila tidak cocok maka dikembalikan ke Bendahara Penerimaan.
h.      PPK-SKPD menyerahkan lampiran 1 kepada Kepala SKPD/Pengguna Anggaran, sedangkan lampiran 2 kepada Fungsi Akuntansi SKPD.Kepala SKPD/ Pengguna Anggaran menandatangani SPJ yang diajukan oleh PPK-SKPD dan menyerahkan kepada PPKD.
i.        PPKD membandingkan SPJ dengan Nota Kredit. Apabila cocok maka PPKD membuat Surat Pengesahan SPJ dan mencatat dalam Register Kas. Surat Pengesahan kemudian diserahkan kepada PPK-SKPD. Sedangkan Nota Kredit diarsip. Selanjutnya SPJ diserahkan kepada Fungsi Akuntansi-SKPKD.
j.        Fungsi Akuntansi – SKPKD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas berdasarkan SPJ yang diterima dari PPKD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat ke Buku Besar Pembantu.
k.      Fungsi Akuntansi – SKPD mencatat Penerimaan Kas ke dalam Jurnal Penerimaan Kas berdasarkan SPJ yang diterima dari PPK-SKPD. Memposting ke Buku Besar dan mencatat ke Buku Besar Pembantu.

4. Pertanggungjawaban Penerimaan PAD pada SKPD
a.    Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat  penerimaan dan penyetoran dalam :
1)    Buku Kas Umum Penerimaan (BPn-1)
       Pencatatan pada Buku Kas Umum dilaksanakan dan ditutup setiap hari.
2)    Buku Pembantu Penerimaan per Rincian Objek Penerimaan (BPn-4)
       Buku Pembantu per Rincian Objek dibuku setiap hari dan ditutup setiap bulan.
3)    Rekapitulasi Penerimaan Harian (BPn-5)
       Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH) dibuku setiap hari per obyek dan ditutup setiap bulan.
4)    Pencatatan penerimaan sebagaimana poin 1), 2) dan 3) dapat menggunakan program aplikasi dan setelah ditutup ditandatangani Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu dengan menyertakan tanda bukti penerimaan dan penyetoran.
b.    Bendahara Penerimaan Pembantu mempertanggungjawabkan PAD yang menjadi kewenangannya kepada Bendahara Penerimaan yang terdiri :
1)    Tindasan Buku Kas Umum
2)    Tanda Bukti Penerimaan (BPn-2)
3)    Surat Tanda Setoran (BPn-3)
4)    Rekapitulasi Penerimaan Harian (BPn-5)
c.     Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi, analisis dan kebenaran pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan dibuatkan RPH dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan SKPD.
d.    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD
e.     PPK-SKPD melakukan verifikasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan.
f.     Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban beserta RPH pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan tembusan kepada Dinas Pendapatan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.